Peminjaman Ruang/Area

  1. Proposal kegiatan/acara
  2. Surat Permohonan Peminjaman Ruang/Area

  1. Pemohon menginput data permohonan dan dokumen (minimal 7 hari kerja sebelum acara) pada laman dopf.ui.ac.id/peminjaman
  2. Petugas ULT memverifikasi dan menerima surat permohonan booking peminjaman ruang/area kemudian meneruskannya ke DOPF
  3. Petugas DOPF mengevaluasi kelengkapan dokumen dan permohonan pemakaian
  4. a. Apabila permohonan tidak disetujui, petugas DOPF menolak permohonan dan memverifikasi via email dan telepon b. Apabila permohonan disetujui, petugas memverifikasi apakah peminjaman ruang tersebut bebayar atau tidak. Apabila berbayar, petugas DOPF membuat Bukti Persetujuan Booking dan menunggu pembayaran. Apabila tidak berbayar, proses berlanjut ke poin nomor 7
  5. Pemohon menerima bukti persetujuan booking, melakukan pembayaran, dan mengirimkan bukti pembayaran
  6. Petugas DOPF mengecek status pembayaran dan membuat draft surat persetujuan
  7. Petugas DOPF menandatangani surat persetujuan oleh Kasie, memberikan cap, dan memberikannya ke petugas ULT
  8. Petugas ULT menyerahkan surat permohonan booking peminjaman ruang/area dan tanda terima kepada pemohon

7 Hari

Biaya Berdasarkan Ruang/Area yang akan dipinjam

Peminjaman Ruang

Penanganan Pengaduan dapat disampaikan melalui Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) Universitas Indonesia

Alamat: Gedung PPMT Lantai Dasar, Kampus UI Depok Jawa Barat 16424

Email: sipp@ui.ac.id atau informasipublik@ui.ac.id

WhatsApp: 081515 0000 02

Contact Center: 15000 02

Waktu Layanan: Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang/Area"